• Kamis, 28 September 2023

Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Ungkap Hal-Hal Pelanggaran yang Dilakukan Polisi, Apa Saja?

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (humas.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (humas.polri.go.id)

KLIKANGGARAN-- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada rapat khusus Komisi III mengungkap apa saja pelanggaran yang dilakukan Divisi Propam pada Ferdy Sambo terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo tersebut, dilakukan ggelar rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus dimana Sigit menemukan siapa saja personel Divpropam yang halangi pengungkapan kasus ini.

Lebih lanjut dari hasil rapat lada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 itu, Sigit mengungkapkan apa saja hambatan yang ditemukan kaitannya dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia 2022, Inilah Head to Head Ginting Melawan Shi Yu Qi, Mampukan Ginting Melakukan Pecah Telur?

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan!" ujar Sigit.

Lebih jauh Sigit menyebutkan hal-hal apa saja yang menghambat penyelidikan seperti tekanan, intimidasi, intervensi.

"Adanya tekanan, intimidasi, intervensi!" tegas Sigit.

Selain itu ada juga upaya dari oknum personel Divpropam Polri untuk mengaburkan fakta dengan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Cara Menghadirkan Sebanyak Mungkin Polisi di Lapangan

"Upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri!" Tambah Sigit.

Bukan hanya itu, mereka merekayasa apa yang terjadi hingga membuat ketidak sesuaian peristiwa penembakan yang terjadi.

"Ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,"  tambahnya dihadapan anggota DPR komisi III, Rabu 24 Agustus 2022.*

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X