Bawaslu Luwu Utara Gelar Rakor Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Penyandang Disabilitas

- Senin, 4 Juli 2022 | 20:29 WIB
Rakor Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Penyandang Disabilitas (Dok. LHR)
Rakor Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Penyandang Disabilitas (Dok. LHR)

KLIKANGGRAN -- Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Kantor Camat Sukamaju, Minggu (3/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu Utara, Kabid Dinas Sosial Hasmiani serta Camat Sukamaju Muhammad Pajar.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyandang disabilitas di Luwu Utara posisinya sangat kuat dengan adanya Peraturan Daerah.

Baca Juga: Gibran Selidiki Dugaan Pelecehan pada JKT48 di Solo, Bagaimana Hasilnya? Jangan Terkejut ya!

“Anda bisa membuat kegiatan apa saja, itu dilindungi oleh Perda, selama tidak bertentangan dengan konsep negara. Kedudukan penyandang disabilitas di Luwu Utara sangat luar biasa," kata Muhajirin.

Muhajirin juga mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk menghindari praktik politik uang, menyebarkan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian (hate speech).

“Saya harap penyandang disabilitas mengecek namanya setiap saat, baik pada pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga saat pemungutan suara, Anda dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” ajaknya.

Baca Juga: Vincent Menang Tanding di Tepok Bulu, yang Trending Topik Twitter Desta, Kok Bisa?

Tak lupa ia juga mengajak masyarakat lainnya untuk terus melakukan kontrol terhadap penyelenggaran pemilu "Saya mengajak untuk mengkritisi Penyelenggara Pemilu ketika membuat TPS tidak ramah terhadap penyandang disabilitas," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Luwu Utara, Sriwati Sukma, mengatakan bahwa penyandang disabilitas hak-nya sama di depan hukum, yaitu hak memilih dan dipilih.

“Dalam hal memilih, Anda berhak menyalurkan hak pilihnya, sedangkan dalam hal dipilih, Anda berhak menjadi calon, baik itu calon legislatif maupun calon kepala daerah,” kata Sriwati.

Baca Juga: Inilah Pokok Masalah dari Kericuhan yang Terjadi di Seturan dan Babarsari, Pantesan! Begini Keterangan Polisi

Sementara Koordinator Divisi PHL Bawaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar, menegaskan bahwa data terintegrasi penting untuk merumuskan secara bersama-sama hak-hak bagi penyandang disabilitas. (rilis/LH)

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X