Selain itu, tambah Nasrullah, pengecekan juga dilakukan terhadap layanan ketering, yang menyediakan makanan untuk jemaah haji selama berada di Makkah.
“Layanan katering sangat krusial. Sebab, jemaah tahun ini mendapatkan tiga kali makan dan persoalan ini bukan sederhana. Petugas harus memastiakan penyedia layanan dapat menyajikan katering dalam jumlah besar dan terdisribusi dalam waktu yang tepat, di waktu pagi, siang, dan malam,” tandas Nasrullah.**
Artikel Terkait
Tanggapan SAHI atas Keputusan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Haji 2022 M
Biaya Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, SAHI Berikan Respons
Tanggapan SAHI atas Kepastian Berangkat dan Kuota Haji Indonesia 1443H/2022
Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, Atur Biaya Penyelenggaraan Haji 1443 Hijriah
106 Jemaah Calon Haji Luwu Utara Ikut Bimbingan Manasik Haji