• Minggu, 24 September 2023

Anggota DPRD yang Ikut Mencalonkan Diri dalam Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Anita Yasmin

- Senin, 14 September 2020 | 14:13 WIB
IMG_20200914_140659
IMG_20200914_140659


Batanghari, klikanggaran.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DRPD) Kabupaten Batanghari yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batanghari 2020, harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan setelah anggota DPRD tersebut, ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.


"Syarat calon yang harus dipenuhi adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai mana yang telah kami terima pada tanggal 2 September 2020," jelas Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, SE pada klikanggaran.com di ruang kerjanya Senin (15-09-2020)


Yasmin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagai mana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


"Mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan mulai berlaku terhitung sejak tanggal dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan," jelas Yasmin.


Untuk anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2020 telah menyampaikan surat pengunduran diri selanjutnya ini kita sampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari untuk peroses penetapannya.


"Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan oleh KPUD Kabupaten Batanghari maka tidak lagi memiliki status sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari beserta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin. (ANZ)





[embeddoc url="https://assets.ayobandung.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/09/160-4367-OTDA-Angg-DPRD-Calon-Pilkada02092020112352.pdf" download="all" viewer="google"]

Editor: Tim Berita

Tags

Terkini

X