"Bahkan mereka para pelaku harus juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat, dan penegakan hukum tidak bisa ditawar, apalagi diancam," pungkas Boyamin bin Saiman mengakhiri.
Artikel Terkait
Pertamina EP Pendopo Raih Penghargaan Bronze Dalam Ajang PRIA 2022
Wow, Atta Halilintar dan Istrinya Aurel Hermansyah Bagi-Bagi THR Rp3 Miliar untuk Karyawannya
Inilah Profil Chandrika Chika yang Terseret Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino
Warganet Geram! Sebut Tri Suaka dan Zidan Pengamen Lupa Diri, Ini Alasannya!
Siapa Delpedro Marhaen Sebut Dirinya Merasa Lebih Hina Jika Dituguh Pro Jokowi? Warganet: Tangkap, Provokator!
Di HUT ke 9, Gubernur Sumsel, H Herman Deru Akui Kabupaten PALI Alami Perkembangan Yang Pesat
Kapan Waktu Datang Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya Berikut!
Diduga Sering Nonton Bokep, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Selama Tujuh Tahun