KLIKANGGARAN -- Imbas penetapan empat orang tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng atau CPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dikabarkan bahwasanya terdapat ancaman yang dilakukan pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi.
Padahal, para tersangka tersebut yang mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi bahkan kelangkaan di berbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi, para pengusah justru balik mengancam untuk memboikot agar tidak tergabung dalam program subsidi minyak goreng.
Atas ancaman pengusaha tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta agar Pemerintah untuk bersikap tegas.
MAKI meminta Pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGI) lahan perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam memboikot program minyak goreng subsidi.
"Haruslah disadari bahwa perkebunan sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara, karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas izin Pemerintah. Jadi, semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya, serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (22/3).
"Padahal Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi, janganlah air susu dibalas air tuba," sambung Boyamin.
Selain itu, kata Boyamin, Pemerintah juga harus mencabut izin ekspor bagi para pengusaha CPO yang nakal.
Selama ini Pemerintah telah memberikan fasilitas ekpor kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun, dan itu berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu, namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka, justru malah mengancam memboikot program pemerintah.
"Sehingga semestinya Pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekpor pengusaha yang nakal dan mengancam menarik diri dari program Pemerintah," jelas Boyamin.
Dilanjutkan Boyamin, Pemerintah juga harus mengambil alih perkebunan sawit dari para pengusaha nakal untjk dilaihkan kepada rakyat, atau BUMN Holding Perkebunan (PTPN)
"Pemerintah dalam memberikan izin alih fungsi hutan untuk menjadi perkebunan sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi (penghilangan hutan), sehingga tahun kemarin Pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (Go Green)," ungkap Boyamin.
"Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur dari progeam subsidi. Atas hal ini, Pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal, dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan, sehingga tidak akan terulang mahal dan kelangkaan minyak goreng," tegasnya.
Oleh karena itu, Boyamin menghimbau agar Kejagung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik itu dari perseorangan, perusahaan (Koorporasi).
Artikel Terkait
Pertamina EP Pendopo Raih Penghargaan Bronze Dalam Ajang PRIA 2022
Wow, Atta Halilintar dan Istrinya Aurel Hermansyah Bagi-Bagi THR Rp3 Miliar untuk Karyawannya
Inilah Profil Chandrika Chika yang Terseret Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino
Warganet Geram! Sebut Tri Suaka dan Zidan Pengamen Lupa Diri, Ini Alasannya!
Siapa Delpedro Marhaen Sebut Dirinya Merasa Lebih Hina Jika Dituguh Pro Jokowi? Warganet: Tangkap, Provokator!
Di HUT ke 9, Gubernur Sumsel, H Herman Deru Akui Kabupaten PALI Alami Perkembangan Yang Pesat
Kapan Waktu Datang Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya Berikut!
Diduga Sering Nonton Bokep, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Selama Tujuh Tahun