“Outcome-nya harus dibalik, lebih ke publiknya, karena ini adalah inovasi pelayanan publik. Jangan kepentingan pemerintahnya ditonjolkan. Tujuan inovasi ini sebenarnya bukan untuk menghemat anggaran, tetapi bagaimana menolong ibu hamil. Jadi, harus dibalik persepsinya,” imbuhnya.
Setelah Kedai Bumil, inovasi Bappelitbangda, Pugalu Sip, juga mendapat banyak masukan dari panelis. Salah satunya dari Kompak, Sarwan. Setelah mendengar pemaparan inovator Pugalu Sip, Ovan Patuang, Sarwan berharap agar inovasi ini dapat pula menyajikan data tentang berapa banyak warga yang mengakses aplikasi Pugalu Sip, dan berapa banyak aduan warga yang sudah diakomodir.
“Sudah berapa banyak masyarakat yang mengakses tentang informasi pemb di Luwu Utara. Terus bagaimana tindak lanjutnya. Komplin yang diajukan masyarakat terakomodir atau tidak. Tunjukkan itu dengan angka-angka, sudah berapa aduan yang masuk,” jelas Sarwan.
Sebelumnya, Ovan Patuang, menjelaskan bahwa Pugalu Sip adalah sebuah inovasi tentang Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Partisipatif di Kabupaten Luwu Utara. “Inovasi ini ada karena tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan masih terbatas pada perencanaan. Sementara pengawasan dan pelaporan juga masih sanagat minim,” terangnya.
Hal ini, kata dia, disebabkan karena ruang partisipasi warga yang belum optimal, dan akses juga sangat terbatas. “Nah, inovasi ini menyediakan ruang partisipasi masyarakat terhadap akses informasi maupun partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan serta dengan adanya pelaporan secara digital yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Baca Juga: Hasil English Premier League: Liverpool Vs Arsenal, The Reds Raih 3 Poin di Emirates Stadium
Inovasi terakhir adalah Simodis. Inovasi Dinas Kominfo-SP ini adalah sebuah inovasi yang dibentuk dalam rangka untuk memonitoring dan mengevaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kabupaten Luwu Utara. Inovator Simodis, Nirwan Sakir, menyebutkan bahwa inovasi ini lahir dengan mengacu kepada Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
“SPBE ini sebenarnya adalah regulasi yang mengatur sebuah sistem yang terintegrasi dan terpadu. Kemudian sistem-sistem ini dapat meningkatkan eksistensi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia, khususnya di Luwu Utara,” jelas Nirwan.
Inovasi ini juga mendapat tanggapan dari salah seorang panelis, Sarwan. Ia menyarakan agar inovator harus mampu menjelaskan bahwa dengan adanya inovasi tersebut, Kepala Daerah dapat mengambil sebuah keputusan atau kebijakan di setiap Perangkat Daerah. “Output dari inovasi ini harus jelas. Informasi apa yang bisa didapatkan dari inovasi ini, sehingga pimpinan dapat membuat keputusan dan kebijakan di masing-masing OPD,” tandasnya. (LH)
Artikel Terkait
Hasil English Premier League: Liverpool Vs Arsenal, The Reds Raih 3 Poin di Emirates Stadium
Kekuatan dan Keberkahan Bismillah
Mengejutkan, Inilah Jawaban Rizky Febian Mengenai Kemana Aliran Dana yang Diterima dari Doni Salmanan
Ini Penjelasan Pakar Militer Amerika tentang Lambannya Pergerakan Pasukan Rusia di Ukraina
Xu Xin Tak Bermain Bagus, Fans: Netnya Longgar!
Bela Pendeta Saifudin Ibrahim, Abu Janda Sampaikan Ini di Instagram
Inilah Amalan dan Tata Cara Ibadah Malam Nisfu Sya'ban 1443 H yang Jatuh pada Kamis Malam 17 Maret 2022
WTT Singapore Smash Hari ke 6: China Tetap Kokoh di Semua Kategori!
Pemerintah Mencabut HET Subsidi Minyak Goreng! Masyarakat Merintih, Harga Minyak Goreng Semakin Meroket
Inilah Jadwal Gelaran MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika 17 sampai 20 Maret 2022