Catat Inilah Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 07:26 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta (humas.polri.go.id)
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta (humas.polri.go.id)

KLIKANGGARAN--Sudah saatnya memperpanjang SIM ? Inilah jadwal SIM keliling Kota Bandung Kamis, 10 Februari 2022.

SIM keliling on line I Kamis, 10 Februari 2022 berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sedangkan SIM keliling on line II Kamis, 10 Februari 2022 berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota

Jadwal SIM keliling on line I Kamis, 10 Februari 2022 Di mulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Dokumen yang harus di bawa Pemohon adalah f KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Briptu Christy Polwan Cantik DPO Diduga Pemeran Video Syur Akhirnya Tertangkap di Hotel Kemang Jaksel

Apabila SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Apa sajakah syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Menggunakan masker dan handsanitizer
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kondisi di Wadas Sudah Normal dan Kondusif, Faktanya?

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Waktu perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB
9. Membawa Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan merujuk PERKAP No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7

(Irma T.H)*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X