Bahaya, Muncul Situs NIK dan KK untuk Registrasi Ulang Kartu SIM?

photo author
- Senin, 5 Maret 2018 | 13:52 WIB
images_berita_2018_Jan_Bagus-2
images_berita_2018_Jan_Bagus-2

Jakarta, Klikanggaran.com (05-03-2018) - Meskipun regulasi mengenai registrasi kartu sim seluler sudah bergulir pada akhir 2017 lalu, bahkan fase pemblokiran pun sudah berjalan terhitung akhir Februari 2018, pro dan kontra peraturan Kemkominfo itu belum juga surut.

Pasalnya, banyak kemudian bermunculan situs yang menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara gratis. Belum lagi, masih banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk melakukan registrasi.

Pihak Kemkominfo yang secara tegas menyatakan menjamin kerahasiaan data masyarakat pun turut dipertanyakan kesiapannya dalam menjalankan sistem registrasi ulang kartu seluler tersebut. Karena, data yang menggunakan data berbasis kependudukan ini urgensinya untuk apa dan siapa? Akan disimpan di database atau server mana? Belum lagi, data kependudukan ini sifatnya tidak rahasia, dan tidak hanya disimpan oleh pemilik data tersebut.

Selain itu, Kemkominfo pun harus dapat menjelaskan, bagaimana jika ada oknum yang mendaftarkan data yang bukan miliknya? Karena data kependudukan ini tersebar dimana-mana, mengingat bahwa selain data kependudukan selalu dibutuhkan untuk administrasi pemerintahan dan pekerjaan, data kependudukan ini pun bisa berserakan di toko-toko fotocopy.

Hal-hal tersebut yang kemudian perlu untuk ditanggulangi, bagaimana cara Kemkominfo memverifikasi akun tersebut menggunakan data yang faktual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X