JAKARTA, Klikanggaran.com---Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan hingga pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Metro Jaya. Penghentian akan dilakukan hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir.
"Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
BACA JUGA: Tebarkan Berita Baik, Cara Sederhana Cegah Virus Corona
Sambodo mengatakan penutupan sementara ini akan berlaku hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir yakni Minggu 29 Mei 2020.
"Sampai masa tanggap darurat berakhir atau sampai 29 Mei," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama itu. Masyarakat, bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020.
"Bisa diperpanjang setelah tanggal 29 Mei," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan beberapa penyesuaian terkait perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mengantisipasi penyebaran Corona. Selain memberi pembebasan denda pajak, polisi juga menyempitkan waktu operasional pengurusan STNK, SIM, dan BPBK.
BACA JUGA: Banyak Pejabat Main Proyek Pemkot Tangsel, KPK Harus Segera Turun Tangan.
"Ada pengurangan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Sabtu libur, lalu ditambah standar pencegahan yang ketat physical distancing, disinfektan chamber, hand sanitizer, tempat cuci tangan portabel, menggunakan masker, dan pengukuran suhu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (24/3). [ DETIK ]
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi masyarakat yang tengah menjalani masa karantina karena terpapar virus corona (Covid-19).
BACA JUGA: Bukan Cuma Jargon #dirumahaja, Tapi Inilah Yang Diharapkan Kalangan Ojek Daring
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menuturkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 30 Maret.
Disampaikan Lalu, bagi masyarakat yang akan melalukan perpanjangan diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat," kata Lalu [ CNN ]