KLIKANGGARAN--Akhirnya Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun hari ini Rabu, 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad masih ditambah denda 10 Juta atas kasus kecelakaan 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Tampil di Final, Peserta Lomba Lagu Daerah Folk Song Luwu Utara Sowan ke Wakil Bupati
Lingga menambahkan jika denda sebesar Rp 10 juta jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengaku klienya sedang pikir-pikir untuk banding mengenai vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan padannya.
Gaga diberikan waktu 7 hari untuk menerima keputusan atau mengajukan banding.
Artikel Terkait
Laura Anna Berpulang, Gaga Dihujat Warganet
Bikin Geram, Video Gaga Muhammad Ucapkan Bela Sungkawa dengan Wajah Sumringah
Ayah Gaga Muhammad Tidak Terima Jika Anaknya Dipenjara, Bagaimana dengan Keluarga Laura Anna?
Laura Anna Ungkap Beberapa Fakta yang Dilakukan Gaga Muhammad Terhadapnya, Apa Saja?
Laura Anna Diragukan Lumpuh oleh Ibunda Gaga Muhammad, Maksudnya?