Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Janariyah: Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 19:14 WIB
Gaga Muhammad (Instagram/ @edlnlaura)
Gaga Muhammad (Instagram/ @edlnlaura)

KLIKANGGARAN--Akhirnya Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun hari ini Rabu, 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4,5 tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad masih ditambah denda 10 Juta atas kasus kecelakaan 2019 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Tampil di Final, Peserta Lomba Lagu Daerah Folk Song Luwu Utara Sowan ke Wakil Bupati

Lingga menambahkan jika denda sebesar Rp 10 juta jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengaku klienya sedang pikir-pikir untuk banding mengenai vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan padannya.

Gaga diberikan waktu 7 hari untuk menerima keputusan atau mengajukan banding.

Janariyah, Ibunda Gaga kemudian memberikan komentar mengenai vonis 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tolak Meminta Maaf kepada Warga Sunda, Apa Katanya?

Janariyah mengaku menerima keputusan itu karena memang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

Namun kepada awak media Janariyah setelah mendengar vonis lalu berkata

"Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana". (Irma T.H) *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X