• Jumat, 29 September 2023

Pemda Luwu Utara Terima Bantuan Urusan Bencana dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri

- Rabu, 12 Januari 2022 | 07:08 WIB
Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (dok. Istimewa)
Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (10/1/2022), Kantor Kemendagri, Jakarta.

Ikut mendampingi Bupati Luwu Utara, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.

Bantuan terdiri dari 2 unit kendaraan operasional penanggulangan bencana (motor trail) yang diberikan kepada 9 daerah, salah satunya Luwu Utara.

Baca Juga: India Open 2022, Tunggal Putra Indonesia Tommy Sugiarto Ditantang Tunggal Putra Malaysia Ng Tze Yong

Luwu Utara sendiri mendapat bantuan 2 unit motor trail merk Kawasaki KLX.

Bantuan ini sebagai salah satu komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan tugas BPBD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu peran aparatur pemerintah untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harap kehadiran kita pada kegiatan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan bencana di masing-masing daerah,” kata Safrizal dalam sambutannya.

Baca Juga: Fakta Mengharukan di Balik Lawakan Komeng tentang 'Ngintip Anak', Siapapun Akan 'Mengsedih'

Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bencana sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“Pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, Perangkat Daerah yang membidangi urusan bencana wajib didukung oleh ketersediaan sarana-prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Lawakan Komeng Tentang 'Ngintip' Trending di Twitter, Simak Faktanya!

Layanan dasar yang diberikan, kata dia, tak bisa berjalan optimal apabila sarana-prasarana tidak terpenuhi. “Bantuan ini perlu dilaksanakan sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana bencana”. tandasnya. (LH)***

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X