KLIKANGGARAN --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (10/1/2022), Kantor Kemendagri, Jakarta.
Ikut mendampingi Bupati Luwu Utara, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.
Bantuan terdiri dari 2 unit kendaraan operasional penanggulangan bencana (motor trail) yang diberikan kepada 9 daerah, salah satunya Luwu Utara.
Baca Juga: India Open 2022, Tunggal Putra Indonesia Tommy Sugiarto Ditantang Tunggal Putra Malaysia Ng Tze Yong
Luwu Utara sendiri mendapat bantuan 2 unit motor trail merk Kawasaki KLX.
Bantuan ini sebagai salah satu komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan tugas BPBD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu peran aparatur pemerintah untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap kehadiran kita pada kegiatan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan bencana di masing-masing daerah,” kata Safrizal dalam sambutannya.
Baca Juga: Fakta Mengharukan di Balik Lawakan Komeng tentang 'Ngintip Anak', Siapapun Akan 'Mengsedih'
Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bencana sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, Perangkat Daerah yang membidangi urusan bencana wajib didukung oleh ketersediaan sarana-prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Lawakan Komeng Tentang 'Ngintip' Trending di Twitter, Simak Faktanya!
Layanan dasar yang diberikan, kata dia, tak bisa berjalan optimal apabila sarana-prasarana tidak terpenuhi. “Bantuan ini perlu dilaksanakan sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana bencana”. tandasnya. (LH)***
Artikel Terkait
Kalapas Kelas IIB Masamba Luwu Utara Resmi Berganti
Cakupan Vaksinasi untuk Pelajar di Luwu Utara Capai 92 Persen
Pemda Luwu Utara Pasang Aplikasi Peduli Lindungi di Tiga Kantor Ini
Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kementerian PANRB Terbitkan Indeks SPBE 2021, Luwu Utara Tertinggi di Sulsel
29 Warga Luwu Utara Menangkan Undian Kebut Vaksinasi Pemprov Sulsel, Cek Nama Pemenangnya
Luwu Utara Terpilih untuk Menyusun Masterplan Kota Cerdas di Indonesia
43 Tahun Mengabdi sebagai Bidan, Marhaeni Terima Penghargaan dari IBI Luwu Utara