Praktik Perdagangan Anak Berkedok Karaoke di Tegal Dibongkar Polda Jawa Tengah

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 19:43 WIB
Seorang warga menunjukan tempat Karaoke Pink yang digerebek tim Polda Jawa Tengah karena ditemukan praktik perdagangan anak dibawah umur (K.Wijayanto)
Seorang warga menunjukan tempat Karaoke Pink yang digerebek tim Polda Jawa Tengah karena ditemukan praktik perdagangan anak dibawah umur (K.Wijayanto)

"Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Selain itu pelaku juga dijerat pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,- dan paling banyak 600 juta," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X