"Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Selain itu pelaku juga dijerat pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,- dan paling banyak 600 juta," tandasnya.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Apresiasi Gerakan Bantu Keluarga yang Hadir untuk Anak Kehilangan Orang Tua Karena Covid 19
Nikotin Ditemukan di Rambut 70% Anak-anak yang Orang Tuanya Merokok
Anak Bunuh Ibu Kandung, Polres Cilacap Masih Selidiki Motif dan Kejiwaan Pelaku