Jual Narkoba di Jalan, Pemuda Asal Brebes Dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 19:34 WIB
Tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tegal (K.Wijayanto)
Tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tegal (K.Wijayanto)


KLIKANGGARAN.Com - AZ (27). Warga Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal.

AZ dibekuk saat sedang menjual narkoba dengan seseorang di jalan raya Slawi - Jatibarang, tepatnya di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal pada Jumat lalu (3/9/2021).

Tersangka Rabu (8/9/2021) menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal.

"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil heximer kita dapati dari tersangka AZ saat kita tangkap, dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kita juga mendapatkan beberapa gram paket sabu serta pil heximer,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, Rabu (8/9/2021)

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satres Narkoba yang sedang melakukan patroli, melihat gerak gerik AZ dan seseorang.

Petugas langsung melakukan pengejaran. AZ berhasil ditangkap namun satu orang lainnya berhasil kabur.

Baca Juga: Sampah Plastik di Banyumas akan Diolah Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Pabrik Semen

Setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapati 2 buah bungkusan klip putih, masing-masing berisi Kristal putih yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.

Selanjutnya tim yang dipimpan Kasat Resnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno, melakukan penggeledahan dirumah (AZ) di Desa jatirokeh dan mendapati lagi paket sabu dengan total berat 1,04 gram dan 5000 pil heximer.

Tersangka AZ kerap menyasar para remaja sebagai target peredaran narkoba.

Polisi telah menetapkan status DPO terhadap rekan AZ yang berhasil kabur. Identitas tersangka juga telah dikantongi Polisi. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X