Baca Juga: Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Memutakhirkan data pendidik dengan melakukan mekanisme rekonsiliasi secara berjenjang antara EMIS dan SIMPATIKA;
b. Memerintahkan Direktur GTK supaya menyusun SOP dan panduan SIMPATIKA terkait batasan dan jangka waktu pemutakhiran data yang meliputi proses pengajuan, verval sampai dengan persetujuan; dan
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK dan madrasah secara berjenjang.
Terkait artikel-artikel yang berisi permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK
Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal
Masalah Lain di Kemenag, Pengembangan Metode Belajar Madrasah Berbasis Teknologi Informasi Belum Optimal
Ternyata, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Belajar dan Media Pembelajaran di Kemenag Belum Optimal Juga