Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, menyebutkan, sosialisasi perbup ini merupakan aksi 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. “Aksi 4 ini berkaitan dengan aturan yang harus diproses, makanya dikecualikan dari aksi lain,” terang Marhani.
Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis PMD Misbah dan Kepala Bapelitbangda Alauddin Sukri (LH)