peristiwa-daerah

Setelah Vonis, Ini Temuan Lain Dugaan Kejahatan Julianto

Senin, 12 September 2022 | 17:12 WIB
Temuan dugaan kejahatan lain di sekolah milik Julianto (Dok.klikanggaran.com/KR)

KLIKANGGARAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hasil pengawasan bersama Itjen KemendikbudRistek di Sekolah SPI milik Julianto. Pengawasan berfokus pada dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dengan terduga pelaku manajemen sekolah secara sistemik.

Hasil temuan menyatakan, hak-hak anak mendapatkan pembelajaran terabaikan. Waktu mereka tersita penuh untuk bekerja di tempat wisata edukasi dan hotel yang diduga milik Julianto. Tempat wisata edukasi dan hotel tersebut berada di lingkungan sekolah dan asrama.

Korban yang sudah alumni memberikan pengakuan. Mereka bisa bekerja 12-20 jam per hari di tempat wisata edukasi dan hotel milik Julianto tersebut. Alhasil, mereka kelelahan dan kurang istirahat. Sementara upah yang didapat hanya Rp100.000 sampai Rp150.000 per bulan.

Baca Juga: Tagar Brajamusti Baik dan Tagar Kamu Jahat Trending di Twitter, Inilah Alasannya!

Seperti Sobat Klik ketahui, pemilik dan pendiri salah satu SMA swasta terkenal di Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (JE), dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan pencabulan pada peserta didik di sekolah miliknya sendiri. Majelis hakim menyatakan, JE terbukti secara sah bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batu pada Rabu (7/9), JE dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara. JE juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan, dan wajib membayar ganti rugi pada korban sebesar Rp44.744.623.

“KPAI mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut, dan mendorong pihak kepolisian agar selanjutnya memproses laporan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan kekerasan fisik yang dialami sejumlah anak di sekolah yang didirikan JE,” ujar Retno Listyarti, M. Si (Komisioner KPAI) pada Klikanggaran.com di Jakarta, 11 September 2022.

Baca Juga: (Cerita Imajinasi) Sepenggal Kisah Langston dan Kekuatan Mataharinya

Retno mengatakan, apresiasi patut diberikan karena dalam 25 kali proses persidangan kasus ini, terdakwa sebelumnya tidak pernah ditahan. Terdakwa baru ditahan menjelang akhir-akhir persidangan. Itu pun terimbas penangkapan “Bechi”, putra kyai di Jombang. “Bechi” juga menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasusnya pun sedang berproses di pengadilan.

Setelah vonis 12 tahun penjara untuk kekerasan seksual, ternyata masih ada ancaman lain. KPAI mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan kekerasan fisik dan eksploitasi anak di Sekolah SPI. Dalam pertemuan resmi di BBPMP Provinsi Jawa Timur, Itjen KemendikbudRistek maupun KPAI mendukung Polda Jawa Timur untuk mengungkap kasus berikutnya, yaitu dugaan eksploitasi anak di Sekolah SPI yang didirikan dan dikelola oleh Julianto.

Dua kasus kekerasan seksual terjadi di dua lingkungan satuan pendidikan. Pertama dan sudah divonis adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto”, pemilik sekolah di Batu. Kedua adalah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka “Bechi”, anak pemilik salah satu ponpes di Jombang.

Baca Juga: Bjorka Ejek Para Pemimpin yang sedang Khawatir Menunggu Informasi Datanya Dibocorkan, Memenya bikin Kasihan!

Keduanya memang berbeda dalam satu hal. Sekolah milik Julianto di bawah kewenangan KemendikbudRistek. Satu lagi di bawah kewenangan Kementerian Agama. Akan tetapi, keduanya adalah sekolah berasrama. Retno berpendapat, dua peristiwa itu memberikan gambaran bahwa sekolah berasrama menjadi lokasi yang rentan terjadinya kekerasan seksual terhadap peserta didik yang notabene masih usia anak.

Sobat Klik yang dikasihi Allah, mari kita tingkatkan semangat menjaga bersama situasi kondusif di lingkungan satuan pendidikan. Kasus Bechi dan Julianto ini semoga menjadi kasus terakhir. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran, silakan bagikan link artikel ini kepada teman.***

Tags

Terkini