Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
1. LDII telah menganut Paradigma Baru
2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
Baca Juga: Inilah Alasan Gofar Dipilih Bawakan 'Prambors Morning Show' di Prambors FM!
3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI
Demikian Fatwa MUI terkait legalitas sesat atau tidaknya LDII.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.