KLIKANGGARAN -- Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia menyambut baik kebijakan penetapan label halal yg berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi masyarakat.
Peralihan kewenangan label halal oleh pemerintah ini sejalan dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut.
Menurut SAHI, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas beragama Islam.
Dan seperti yang kita ketahui, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.
Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Sementara itu, manfaat dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, serta meningkatkan pasar produk ke luar negeri yang akan memberikan dampak besar pada omzet penjualan produk pelaku usaha.
Kita mengingatkan, agar proses pengajuan dan pembuatan sertifikat halal haruslah transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Gubernur Sulbar Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Mahasiswa Sulbar di Jakarta
Perlu kejelasan aturan dan prosedur, kepastian biaya dan ketepatan waktu dalam pembuatan sertifikasi halal.