KLIKANGGARAN -- Terkait kasus binary option platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan.
Sampai saat ini,Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli dalam konferensi Pers menjelaskan bahwa terkait kasus Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ini sudah 28 saksi telah diperiksa hingga saat ini.
“Terkait update kasus DS dengan platform Quotex penyidik telah melakukan pemeriksan kembali terhadap dua orang, hingga total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli dikutip Klikanggaran dari Humas Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Gatot Repli juga mengatakan, sebanyak 28 saksi yang telah diperiksa terdiri atas 20 orang saksi dan 8 saksi ahli.
Dari 8 orang tersebut di antaranya 2 ahli bahasa, 2 ahli pidana, hingga 2 ahli Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi,” terangnya.
Gatot Repli menuturkan polisi bakal melakukan pemeriksaan tambahan dan telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Inillah Gigi Ruwanita Sosok Mantan Istri Crazy Rich Bandung yang Bantah Ajari Doni Salmanan Trading
“Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi tanbahan ya ini untuk para korban platform Quotex ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi,” ucapnya.
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik saudara DS,” pungkasnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.