KLIKANGGARAN --Pernikahan beda agama di Semarang jadi sorotan, tak terkecuali Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis.
KH Muhammad Cholil Nafis mengaku dirinya mendapatkan banyak pertanyaan menenai viralnya pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang baru-baru ini.
KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan, sesuai Fatwa MUI pada 2005, nikah beda agama hukumnya tidak sah.
KH Cholil Nafis menjelaskan hukum nikah beda agama tidak sah itu berlaku bagi yang semua orang Islam.
Baca Juga: CBA Nilai KPK Masih Berhutang ke Publik Terkait Uang Ketuk Palu DPRD Muara Enim 2019
"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda," kata KH Cholil Nafis dikutip Klikanggaran.com dari Twitternya pada Rabu, 9 Maret 2022.
Untuk diketahui, fatwa nikah beda agama haram bagi muslim ini diteken dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Fatwa ini ditekan oleh KH Maruf Amin sebagai ketua komisi fatwa kala itu.
Baca Juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Pemda Luwu Utara Persiapkan 10 Inovasi Ikut KIPP Tingkat Nasional
Melalu berbagai pertimbangan, Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal.
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.