KLIKANGGARAN -- KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
KUHAP APA melaprkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ‘Tuhan kita bukan orang Arab’.
Pelaporan terhadap KSAD Jenderal Dudung itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
Dalam laporannya tersebut, KUHAP APA menyebutkaan bahwa KSAD Jenderal Dudung telah melakukan tindakan yang berlawanan dengantupoksinya sebagai KSAD.
“Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD, yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru, namun pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya dikutip Klikanggaran.com dari keuangannews.com pada Minggu, 30 Januari 2022.
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar kami buat lengkap melalui Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat kemarin tanggal 28 Januari 2022,” tambahnya.
Dikatakan oleh pihak KUHA APA, laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A Syahrudin.
Baca Juga: KSAD Dudung Temui Menhan Prabowo Subianto, Bahas Apa?
KSAD Jenderal Dudung diduga melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!’ dalam video yang dipublikasikan pada 30 November 2021.
Dalam laporannya, pihak pelapor mempersoalkan perkataan KSAD Dudung tentang;
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia’.
Baca Juga: Tiga Oknum TNI Ditahan di Pomdam Jaya, KSAD Dudung Ungkap Faktanya
Dikatakan oleh Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo.