peristiwa-daerah

Polda Banten Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkoba dan 13 Tersangka Diamankan Selama Januari, Apa Kata Polisi?

Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:34 WIB
Polda Banten Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkoba dan 13 Tersangka Diamankan Selama Januari, Apa Kata Polisi? (Doc.HumasPolri)

 

KLIKANGGARAN -- Tindak Pidana Narkoba sebanyak 11 Kasus berhasil diungkap dan 13 orang Tersangka baik sebagai Pemakai maupun Pengedar berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten selama bulan Januari 2022.

Menurut keterangan Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan Bahwa dalam 1 Bulan tahun 2022 ini Polres Cilegon Polda Banten menyebutkan pihaknya terus berkomitmen mencegah Peredaran.

Sementara itu Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa sesuai data dan Informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.ik, MH mengatakan akan senantiasa mencegah peredaran narkoba didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten sehingga melalui Satresnarkoba Polres Cilegon akan terus bertindak Cepat mengantisipasi adanya Peredaran Narkoba.

"Narkotika atau Narkoba berbagai jenis yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Cilegon Polda Banten memutus atau mencegah peredaran narkotika di daerah hukum Polres Cilegon," ungkap IPTU Sigit Dermawan dikutip Klikanggaran dari Humas Polri pada 29 Januari 2022.

Baca Juga: TERBONGKAR!!! Pencurian Buah Kelapa Sawit di Gunung Megang Berhasil Diungkap, Pelakunya Ternyata...

"Selain mengamankan barang bukti tersebut kami juga mengamankan 13 orang tersangka yang terbagi menjadi 9 orang pengedar dan 4 orang pemakai sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa Polres Cilegon akan terus berupaya mengantisipasi atau mencegah pengedaran atau Penyebaran narkoba sehingga kedepannya kota Cilegon bisa bersih dari yang namanya narkoba atau narkotika jenis apapun," tambahnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon maupun Kabupaten Serang yang masuk daerah hukum Polres Cilegon apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana narkotika/narkoba jenis apapun silakan untuk melaporkan ke Polres Cilegon Polda Banten atau satresnarkoba Polres Cilegon dan apabila ingin Melaporkan juga bisa melalui call center kami 110 yang apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan oleh masyarakat kepada kami terkait dengan adanya peredaran narkotika/Narkoba maka kami siap menerima laporan tersebut dan menindak lanjuti laporan tersebut. Tutup IPTU Sigit Dermawan," pungkasnya.

 

Tags

Terkini