peristiwa-ibu-kota

Ferdinan Hutahaean Minta Penangguhan Penahanan, Bagaimana Tanggapan Polri?

Selasa, 18 Januari 2022 | 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (humas.polri.go)

KLIKANGGARAN-- Ferdinan Hutahaean melalui kuasa hukumnnya Rony Hutahaean, resmi ajukan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean sudah diterima oleh Polri.

Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean mendapatkan tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .

"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi Pers Selasa (18/01/2022)

Penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinan Hutahaean masih harus dipertimbangkan merujuk syarat-syarat terkait penanguhan.

Baca Juga: Kabar Bahagia Bunda, Mulai Rabu Besok, Pemerintah Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Perliter

Baca Juga: Pesan Kinan yang Menggetarkan Hati Siapapun Penonton Layangan Putus, Apakah Itu?

Dedi menyebutkan ada hak-hak serta sejumlah syarat subyektif yang harus dipertimbangkan oleh penyidik.

Ferdinan Hutahaean harus mempertanggun jawabkan cuitan " Allahmu ternyata lemah." Sehingga harus ditahan Bareskrim Polri.

Cuitan yang dibuatnya membuat gaduh masyarakat dan dianggap bermuatan SARA.

Baca Juga: Inilah Salah Satu Kegagalan Pemerintahan Jokowi Dimata Natalius Pigai, Apa itu dan Alasannya Apa?

Harapan Ferdinan Hutahaean untuk mendapatkan penangguhan penahanan masih belum mendapat lampu hijau sehingga dia masih harus bersabar menunggu.

(Irma T.H) *

Tags

Terkini