KLIKANGGARAN – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar para penceramah mengedepankan cara-cara yang santun, tanpa memprovokasi jamaah saat berceramah.
Menurut Menag, tindakan provokasi dapat memancing emosi publik. Untuk itu penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.
Himbauan Menag itu disampaikan sebagai respon atas kasus penyerangan Pondok Pesantren As-Sunnah di Lombok Timur NTB, Minggu dini hari (2/1/2022) oleh sekelompok massa.
"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," pesan Menag seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Ponpes As-Sunnah Diserang Sekolompok Massa, Penyebabnya Ternyata Potongan Video Ceramah seperti ini
Penyerangan terhadap pesantren As-Sunnah diduga dipicu oleh viralnya ceramah ustadz dari Ponpes As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing).
Ucapan itulah yang kemudian membuat sekelompok orang di Lombok Timur marah dan menyerang pondok pesantren As-Sunnah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.
Baca Juga: Bukan dalam Drama Layangan Putus, Arnold Scharzenegger Selingkuh dengan Pembantunya
Menag juga menyatakan prihatin dan menyesalkan dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah tersebut.
Apapun alasannya, tambah Menag, tindakan main hakim sendiri dan pengrusakan milik orang lain tidak dibenarkan.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Laura Anna Ungkap Beberapa Fakta yang Dilakukan Gaga Muhammad Terhadapnya, Apa Saja?
Menag juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.