peristiwa-daerah

Beni Hernedi Disarankan Ganti Jabatan Sekwan DPRD Muba, Begini Alasannya!

Kamis, 30 Desember 2021 | 19:42 WIB
Plt. Bupati Muba Disarankan Ganti Jabatan Sekwan Muba (dok. oborsumatera)

Namun belum memegang SK Perpanjangan atau Pengangkatan kembali sebagai JPT Pratama dalam Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muba, tentu setelah tanggal 2 Desember 2021, konsekuensi hukumnya tentu tidak dibenarkan lagi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif dalam jabatan sebagai Sekretaris DPRD dan berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan kepada seluruh PPK pusat dan daerah dengan surat nomor. B-245/KASN/1/2019, tertanggal 18 januari 2019, bahwa apabila terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan jabatan atau menempatkannya pada jabatan lain, maka keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari Pejabat tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KASN merilis penegasan terkait JPT dengan Surat B-245/KASN/1/2019 dalam situs resmi KASN (https://kasn.go.id/id/publikasi/ppt) dimana pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun menjabat sudah tidak berwenang lagi mengambil keputusan atau tindakan administratif.***

Halaman:

Tags

Terkini