KLIKANGGARAN -- Terkait kasus cek kosong yang menyeret nama Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, keduanya membantah telah menipu PT Tirto Alam Cindo (TAC).
Bahkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik menuding balik PT TAC lah yang justru berniat menipu.
Bantahan sekaligus tuduhan balik dari Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) Yasrizal.
Untuk diketahui bahwa Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sendiri merupakan Komisaris PT API, sementara mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik adalah Direktur Utama PT API.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Ibu adalah Sumber Kekuatan yang tak Ada Habisnya, Selamat Hari Ibu
"Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT API," kata Yasrizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Desember 2021.
Kuasa hukum PT API tersebut juga mengklaim bahwa Saleh merupakan orang dekat salah seorang petinggi negeri. Menurutnya, dugaan penipuan yang dilaporkan PT TAC bohong dan fitnah.
Menurut Yasrizal, justru PT TAC yang menipu PT API dengan memanipulasi seolah kondisi barang sesuai kesepakatan. Menurutnya, PT TAC juga memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan Agusrin dan Saleh agar mau membayar Rp 33 miliar.
"Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut bersedia melunasi berapa pun nilainya transaksinya. Tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan appraisal, tetap memaksa membayar Rp 33 miliar," ujar Yasrizal.
Baca Juga: Clairine Clay Resmi Jadi Istri Joshua Suherman, Ini Profilnya
Dikatakan oleh Yasrizal PT API telah membayarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada PT TAC saat kesepakatan lisan disepakati, namun ketika tim PT API meninjau pabrik, ternyata kondisi mesin-mesin di sana jauh dari kesepakatan, serta banyak mesin-mesin yang diklaim sebagai milik PT TAC dan dijual kembali kepada pemilik asalnya.
"Berdasarkan temuan itulah, Pak Saleh dan Pak Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim yang independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut," ungkapYasrizal.
"Dan jika tidak mau dilakukan appraisal, maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan, dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pak Saleh dan Pak Agusrin kepada pihak penjual," tambahnyanya.
Baca Juga: Joshua Suherman ‘Diobok-obok’ Menikah Hari Ini, Masa sih?