KLIKANGGARAN--Dikabarkan bahwa anggota DPRD Nganjuk, yang diamankan karena kasus narkoba ternyata seorang residivis.
Anggota DPRD Nganjuk yang diamankan tersebut berinisial MIK (29) terungkap ternyata sembilan tahun silam pernah memiliki riwayat kasus serupa.
AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Nganjuk, dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Desember 2021 mengungkapkan bahwa peristiwa yang dilakukan anggota DPRD Nganjuk tersebut terjadi pada tahun 2012.
Selanjutnya AKBP Boy Jeckson Situmorang bahwa anggota DPRD Nganjuk, MIK sudah memiliki track record dan dihukum atas kasus yang sama.
Baca Juga: Gempar, Ditemukan Mayat Perempuan Bugil di Desa Lambadeuk
"Iya, memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012 ya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Rabu, 15 Desember 2021.
Penangkapan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut merupakan yang terakhir dilakukan Polisi, dari 22 tersangka yang berhasil diamankan.
"Tangkapan terakhir sekitar dua hari yang lalu, kami mengamankan tiga orang tersangka berada di Kecamatan Ngetos sebanyak dua orang, kemudian di Kecamatan Sawahan sebanyak satu orang," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Vonis yang Dijatuhkan bagi Bripka IS, Polisi yang Hamili Istri Narapidana
AKBP Boy Jeckson Situmorang juga mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan mendalam serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah alat bukti yang dimiliki cukup, Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, seorang di antaranya dikonfirmasi adalah sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
"Tangkapan terakhir ada tiga orang di 2 TKP, di mana salah satunya memang berprofesi sebagai anggota dewan ya, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk," kata Boy Jeckson Situmorang.
Baca Juga: Akhirnya Siswa dan Guru Sekolah Diizinkan Berlibur Akhir Tahun
AKBP Boy Jeckson Situmorang menambahkan bahwa anggota DPRD Nganjuk tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nganjuk.