Oleh karena hal-hal tersebut di atas, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Antara lain:
1. PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA);
2. PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK);
3. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan
4. PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Baca Juga: Proyek PT Waskita Karya, Laporan Bulanan Pembangunan Jalan Tol Becakayu Dinilai Tidak Akurat?
Menurut Mirah Sumirat, keempat Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan social. Padahal, sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mirah Sumirat juga menyampaikan, pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya, yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.
Hal ini menurutnya karena kemudahan PHK akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.
“Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum,” tegas Mirah Sumirat.
Selain itu, Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat. Apalagi setelah Hakim MK juga telah menyatakan bahwa pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkas Mirah Sumirat.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*