Baca Juga: Peretas Menembus Server Email FBI
"Saya bawa pisau dari rumah, ya untuk membunuh. Sudah direncanakan," kata Teguh saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11).
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.