KLIKANGGARAN-- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 81 kg. Barang haram tersebut nantinya direncanakan akan diedarkan di sejumlah daerah, seperti Pekanbaru, Jambi, Palembang, Jakarta dan daerah lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Polda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian di kontrakan jalan Swadaya pada Minggu (17/10/2021), menjelaskan, pengungkapan ini adalah jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.
Baca Juga: Mengungkap Potensi Mengerikan di Balik Keindahan Gunung Agung
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Dan jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung seperti dilansir dari Siagaonline.com.
“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” sambung Kapolda Riau.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Juara Piala Thomas, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat kepada Pemain dan Pelatih
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati informasi seorang pria berinisial AS (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi narkotika.
Kemudian pada hari Selasa (12/10/2021), Tim menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Microsoft Tutup Aplikasi LinkedIn di China, Kenapa ya?
Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia.
Dari penangkapan AS, Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya, yakni seorang wanita yang berinisial HS (47 tahun).