Sambil marah-marah, pelaku membuka pagar rumah korban. Setelah berada di halaman rumah korban, pelaku lantas mengancam dengan kata-kata kasar" woi, bersihke tanah di belakang rumah ini, kalo Idak, ini nah ngentak kau," sembari mengacungkan Sajam miliknya.
" Saat pelaku datang sambil marah sekaligus membawa Sajam tersebut, korban hanya bisa menghindarinya Saja. Setelah pelaku tadi pergi, korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Adapun rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar TKP menjadi petunjuk polisi untuk menangkap pelaku. Sedangkan pelaku dan barang buktinya sebilah pedang, langsung diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Baca Juga: Klaster Covid Akibat PTM, KemenbudRistek dan Pemda Didesak Lakukan Evaluasi PTM
Atas ulahnya tersebut pelaku akan kita terapkan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku masih membawa Sajam, setelah di periksa di rumahnya ditemukan pedang dan celurit," pungkasnya.**