1. Melakukan pemantauan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah pada area intervensi yang telah ditentukan; dan
2. Mengelola benda sitaan dan barang rampasan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pendapatan Negara.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.