"Mengenai penetapan tersangka mantan gubernur dua periode itu, masyarakat agar berpikir realistis, sedangkan untuk pejabat setingkat Kepala Daerah agar berhati-hati dan menjauhi korupsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung, serta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dana hibah Masjid Sriwijaya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.*