Karawang, Klikanggaran.com-- Kantor perusahaan leasing, Adira Finance diketahui dirusak oleh belasan orang pada, Kamis lalu (16/09/2021).
Pengrusakan kantor Adira Finance di kawasan Grand Taruma, Karawang tersebut dilakukan oleh 14 orang yang tak dikenal. Tidak hanya kantor perusahaan leasing tersebut yang dirusak satu dari mereka juga melempar batu pada sebuah hotel yang ada di karawang.
Polisi pun bergerak cepat, beberapa dari pelaku yang melakukan perusakan Kantor Adira Finance telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat juga menemukan sajam dan senapan angin di rumah terduga pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengrusakan Kantor Adira Finance di Karawang. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK.
Baca Juga: Lagi-Lagi Kurang Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya, yang Ini di Kecamatan Cihideung
ES menjadi tersangka atas perannya menghasut rekan-rekannya melalui media sosial. Dia menyebut kendaraan anggota kelompoknya akan ditarik Adira Finance.
ES juga mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel.
Atas perbutannya ES disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Semantara, ER ditetapkan tersangka lantaran turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu. Ia akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sementara, TK dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. TK diketahui terindikasi ikut dalam kedua aksi itu.
Baca Juga: Soal Alex Noerdin, Pigai: Seandainya Jokowi Korupsi, Apakah Ada yang Membela?
Awal mula perusakan dan penyerangan
Kapolres mengungkapkan, penyerangan ini berawal dari ES menyebarkan isu bahwa kendaraan milik salah seorang anggota kelompoknya akan ditarik oleh Adira.