peristiwa-daerah

Setubuhi Anak dan Adik Kandung, Ayah dan Anak Diamankan Polisi

Kamis, 16 September 2021 | 14:42 WIB
Ayah dan anak pelaku persetubuhan saat diperiksa di Mapolresta Banyumas, Kamis (16/09/2021). (Dok.klikanggaran.com/Nanang)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.*

Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini

Halaman:

Tags

Terkini