peristiwa-daerah

Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI

Rabu, 8 September 2021 | 20:51 WIB
Dokumentasi LPPHI untuk sidang limbah Blok Rokan (Dok.Klikanggaran.com/LPPHI)

Pekanbaru, Klikanggaran.com - Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali dan berulang-ulang mempersoalkan dan melayangkan protes bertubi-tubi terkait legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (7/9/2021).

Padahal, Tim Hukum LPPHI sudah membeberkan dan menyerahkan ke Majelis Hakim seluruh legalitas dan dokumentasi asli kegiatan-kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021.

Legalitas dan dokumentasi kegiatan-kegiatan itu diajukan LPPHI sebagai kelengkapan mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau.

Dokumentasi LPPHI

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk mengatakan, kelengkapan-kelengkapan yang mereka serahkan tersebut mengikuti acuan persidangan yang menurut Ketua Majelis Hakim merujuk ke Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (7/9/2021), Kuasa Hukum PT CPI terus mencecar dengan pertanyaan mengenai dokumentasi foto-foto kegiatan LPPHI yang dihadirkan Tim Hukum LPPHI di hadapan Majelis Hakim. "Mana foto kegiatan yang nyata?," ujar Kuasa Hukum CPI di hadapan Majelis Hakim.

Pertanyaan itu pun dijawab secara lisan oleh Tim Hukum LPPHI di hadapan majelis hakim. "Ini adalah hasil foto kamera digital dan HP yang disimpan di laptop," ungkap Tim Hukum LPPHI.

Dokumentasi LPPHI

Mendengar jawaban itu, Kuasa Hukum CPI lantas mencecar lagi dengan pertanyaan berikutnya. "Bukan itu, bukan itu," ungkap Kuasa Hukum CPI terus berbicara di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim pun berbicara. "Maunya yang seperti apa? Ini kan ada hasil laporan yang sudah dicetak dan dijilid. Tergugat ini maunya ukuran berapa? Tebalnya berapa? Biar dicetakkan sama penggugat ini," ujar Majeli Hakim.

Bukan berhenti, Kuasa Hukum CPI lagi-lagi mengajukan pertanyaan. "Ini pasti kalian baru cetak ya," ujar Kuasa Hukum CPI di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis, Sektor Parekraf Akan Pulih Setelah Pandemi

Mendengar pernyataan tersebut, Tim Hukum LPPHI lantas meminta izin kepada Majelis Hakim untuk berbicara. "Ini memang kami jilid yang baru untuk kepentingan persidangan ini dan untuk diserahkan ke Yang Mulia Majelis Hakim. Memang kenapa rupanya," ungkap Tim Hukum LPPHI.

Melihat perdebatan tersebut, Majelis Hakim lantas berbicara kepada Kuasa Hukum Para Tergugat.

Halaman:

Tags

Terkini