Batanghari, Klikanggaran.com - Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari Amir Hamzah mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 41 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Batanghari turun menjadi Level III.
Pemerintah Kabupaten Batanghari akan mulai melakukan pelonggaran secara bertahap terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat tersebut salah satunya kembali melakukan Pembelajaran Tapap Muka (PTM) untuk sekolah.
Dikatakan Kadis Kominfo Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah, pelonggaran aktivitas masyarakat tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19, diharapkan euforia masyarakat tidak berlebihan dalam menyikapi pelonggaran aktivitas masyarakat tersebut.
Baca Juga: Aplikasi iPustaka Jambi Adalah inovasi Pemprov Jambi, Kata Gubernur Al Haris, Seperti Apa ya?
PTM di sekolah di Kabupaten Batanghari dilakukan dengan menerapkan Prokes Covid-19 yang ketat. Jumlah peserta didik yang diperkenankan untuk mengikuti PTM yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas, kemudian tempat duduk peserta didik minimal berjarak 1,5 meter, jelas Amir.
Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari menargetkan dalam jangka waktu dua minggu kedepan PPKM Level III turun menjadi Level II, dengan demikian kegiatan ekonomi masyarakat secara bertahap dapat kembali normal mengikuti aktivitas normal baru di masa Pandemi Covid-19, tambah Amir.
Dirinya berharap, untuk mencapai ke level II seperti yang diinginkan, pihaknya meminta masyarakat agar tetap patuhi Prokes Covid-19 terutama memakai masker.
Sementara Kepala Dinas PdK Agung Wihadi, melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian, Irsil Syarif Rabu (08-09-2021) menyampaikan, sehubungan dengan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PKM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar secara Tatap Muka di Sekolah pada Semester Ganjil Tahun 2021/2022 sudah bisa dilaksanakan mulai hari ini, Rabu tanggal 08 September 2021 dengan tetap mematuhi Prokes dan Ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Irsil mengatakan Sesuai Surat Edaran Mendagri yang kami terima, mulai hari ini Rabu (08-09-2021) PKM sudah boleh dilaksanakan dan pastinya dengan cara SOP yang sudah ditetapkan dimasa Pandemi yaitu berawal dari pihak sekolah memastikan keadaan Lingkungan Sekolah dalam keadaan Bersih dan Sehat, antara lain, sekolah menyiapkan titik tempat Penurunan dan Penjemputan peserta didik agar tidak terjadi penumpukan/kerumunan di setiap depan ruang kelas dan kantor tersedia Tempat cuci tangan, air mengalir beserta sabun.
"Selama PTM diberlakukan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada setiap kelas harus di bagi shift dan selama PTM diberlakukan, untuk setiap kantin yang ada di sekolahan belum ada yang dibolehkan untuk diadakan," tuturnya.
Baca Juga: Ada Tidak sih Bimbel di Korea atau Jepang? Atau Hanya Ada di Indonesia? Simak Penjelasan Berikut Yuk
“Pastinya masing-masing sekolah harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan pakai masker , menyiapkan cadangan masker, kemudian peserta didik harus menjaga jarak dengan jarak 1,5 meter,” lanjutnya.
Sementara untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat. Jika mempunyai riwayat penyakit jantung, paru, kanker atau daya tahan tubuh lemah atau menurun tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah, dan pastinya membawa perlengkapan/alat tulis sendiri, menghindari meminjam pada teman Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.