Baca Juga: Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Memerintahkan Direktur GTK Madrasah supaya berkoordinasi dengan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan pemetaan, analisis kecukupan dan kebutuhan guru, serta analisis rasio siswa dibandingkan dengan guru sebagai syarat pembelajaran; dan
b. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data GTK dan madrasah secara berjenjang, lengkap dan akurat dengan batasan waktu yang jelas.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Terkait artikel-artikel yang berisi pembahasan permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.