peristiwa

Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?

Jumat, 3 September 2021 | 16:22 WIB
Pemborosan Daerah Pemkab OKI (Dok.klikanggaran.com/DodiBudiana)

d. Terhadap kelebihan pembayaran atas uang jasa tim akan disetorkan ke Kas Daerah.

Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Dua

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Sosial untuk: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan bantuan sosial; 2) Segera menyalurkan kepada masyarakat miskin dan miskin baru yang belum memperoleh paket sembako atas paket sembako yang belum dimanfaatkan; 3) Memproses kelebihan pembayaran atas honor kegiatan penanganan COVID-19 dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp46.878.400,00; dan

b.Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan tim verifikasi serta validasi data Misbar agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini