d. Terhadap kelebihan pembayaran atas uang jasa tim akan disetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Dua
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Sosial untuk: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan bantuan sosial; 2) Segera menyalurkan kepada masyarakat miskin dan miskin baru yang belum memperoleh paket sembako atas paket sembako yang belum dimanfaatkan; 3) Memproses kelebihan pembayaran atas honor kegiatan penanganan COVID-19 dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp46.878.400,00; dan
b.Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan tim verifikasi serta validasi data Misbar agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.