Lebih jauh, polisi menyinggung dugaan penerapan skema ponzi dalam operasional WO tersebut. Dana dari pendaftar baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. “Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dulu, karena nilainya murah, dia akan menutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, jadi pada akhirnya setelah berjalan menjadi satu kerugian yang besar,” imbuh Iman.
Total kerugian kasus ini ditaksir melampaui Rp11,5 miliar. Hingga kini, sebanyak 207 korban telah melapor. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pemilik WO Ayu Puspita dan seorang pegawai bernama Dimas. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lanjutan.**