Bahkan sebagian dana disebut masuk ke situs perjudian.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Baca Juga: LANA Akan Laporkan Dugaan Galian C Ilegal di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya
Negara Rugi Rp13,97 Miliar: Aliran Dana Dibagi Para Terdakwa
Kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, terdiri dari kredit macet, bunga, serta denda yang tidak tertagih.
Jaksa merinci dana yang dinikmati masing-masing terdakwa:
Hadeli: Rp9,77 miliar
Ridwan: Rp2,79 miliar
Galih: Rp1,39 miliar
Usai mendengarkan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**