Polisi menjerat para pelaku menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. Edy menegaskan penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana tak wajar.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Mantan Sekretaris Daerah Nakhodai KTNA Luwu Utara 2025 – 2030
“Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Kasus ini semakin menyoroti praktik perdagangan balpres ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam industri garmen nasional.**