peristiwa-ibu-kota

BEM UI Demo Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan dan Tetapkan Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 | 21:59 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. ((Tangkapan layar YouTube DPR RI))

Politisi PDIP itu menambahkan bahwa revisi menyeluruh terhadap KUHAP merupakan sebuah keharusan mengingat aturan lama telah berusia 40 tahun dan perlu penyesuaian melalui proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak.

Puan menyebut bahwa salah satu tujuan dari penyusunan KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara. Namun, di tengah penolakan yang datang dari berbagai elemen, termasuk kalangan mahasiswa, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana partisipasi publik benar-benar diakomodasi dalam proses legislasi tersebut.

Klarifikasi Hoaks Seputar KUHAP Baru

Merespons polemik yang berkembang, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan untuk meluruskan berbagai informasi yang dianggap keliru atau hoaks terkait KUHAP baru.

Baca Juga: Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Respons Kilat Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa beberapa isu yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta, termasuk anggapan bahwa aparat dapat melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa mekanisme pengawasan hukum.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujar Habib dalam sidang paripurna.

Ia menekankan bahwa aturan yang baru justru dirancang untuk mengoreksi ketimpangan wewenang aparat yang selama ini dinilai terlalu dominan.

“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” lanjutnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa sejumlah pasal dalam aturan baru sengaja dirancang untuk menciptakan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat penegak hukum.**

 

Halaman:

Tags

Terkini