peristiwa-ibu-kota

BEM UI Demo Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan dan Tetapkan Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 | 21:59 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. ((Tangkapan layar YouTube DPR RI))

 

(KLIKANGGARAN) --Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aksi protes ini dilandasi penilaian bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut bermasalah secara prosedur dan berisiko memperkuat kewenangan sepihak aparat penegak hukum.

Dalam aksinya, para mahasiswa sempat menghentikan lalu lintas dengan menghadang dua kendaraan yang melintas di depan lokasi demonstrasi. Satu mobil dinas yang diduga milik seorang direktur jenderal kementerian beserta pengawalnya, dan satu mobil polisi, berhasil dihentikan.

Baca Juga: Polri Ungkap Rekrutmen Teroris Libatkan 110 Anak via Medsos & Game, 2 Tersangka Dewasa Ditangkap

Tindakan ini disebut sebagai wujud kekecewaan terhadap sikap DPR yang dianggap memaksakan pengesahan RUU KUHAP meskipun mendapat tentangan dari berbagai kalangan masyarakat.

“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” ujar salah seorang mahasiswa, Sathir, dalam orasinya.

Para pengunjuk rasa juga mendesak pimpinan DPR untuk turun menemui massa. Mereka menilai DPR telah mengabaikan suara rakyat dengan mengesahkan sebuah undang-undang yang dinilai problematik, terutama terkait perluasan kewenangan aparat.

Baca Juga: Operasi SAR Majenang Hari Ke-6: 2 Korban Ditemukan, Total Tewas 18, 5 Masih Dicari

DPR Sahkan RUU KUHAP, Berlaku Awal 2026

Bersamaan dengan berlangsungnya aksi unjuk rasa, DPR RI dalam rapat paripurna justru meresmikan pengesahan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa aturan hukum yang baru ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2026.

“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan setelah rapat paripurna.

Baca Juga: Kepala Disporapar Luwu Utara Tutup Turnamen Sepak Bola Bumi Harapan Cup II

Halaman:

Tags

Terkini