Habiburokhman juga meluruskan misinformasi terkait kewenangan pemblokiran rekening atau aset yang disebut bisa dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Semua bentuk pemblokiran tabungan, kemudian data di drive dan lain sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” kata Habib.
Advokat sekaligus politisi ini menegaskan bahwa posisi warga negara justru diperkuat dalam KUHAP yang baru dibandingkan dengan aturan lama.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” sambungnya.
Inovasi: Proses Pemeriksaan Wajib Direkam
Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru adalah diwajibkannya perekaman elektronik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas, ini sangat memperkecil ruang terjadinya siksa, penyiksaan, dan intimidasi yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada,” ujar Habib.
Aturan ini dinilai sebagai lompatan besar untuk mencegah terjadinya praktik kekerasan dan penganiayaan selama proses penyidikan.
Syarat Penahanan Lebih Objektif & Pendampingan Advokat Sejak Dini
Habiburokhman juga memaparkan perubahan mendasar terkait syarat penahanan dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Baca Juga: Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Respons Kilat Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif untuk penahanan, menggantikan aturan lama yang dinilai terlalu subjektif dan bergantung pada penilaian penyidik.
“Kalau pengaturan di KUHAP baru, maka pengaturannya lebih objektif. Ada delapan hal (syarat penahanan), di KUHAP lama penahanan itu sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya,” turur Habib.
Terkait pendampingan hukum, ia menyebut ada perluasan hak yang signifikan.
“Di KUHAP yang lama, baru bisa didampingi advokat ketika statusnya sudah menjadi tersangka, di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.**