peristiwa-daerah

Istana Angkat Suara soal Kasus Pria Aniaya Driver Ojol di Bantul: Cemburu ke Pacar, Datang Sesuai Order Berujung Salah Paham

Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025. ((Dok. Polres Bantul))

Aksi Kekerasan di Jalan Jopaitan

Kejar-kejaran berakhir di kawasan Jopaitan, Palbapang. Di sana, IGS memotong laju motor korban dan langsung menyerang dengan celurit.

Baca Juga: Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, PAMA Muncul, Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Selisih Harga Non-Subsidi

“Serangan itu mengenai helm korban. Setelah itu tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kosong hingga menyebabkan memar,” jelas Mirza.

Warga yang melihat kejadian segera melerai dan melapor ke polisi. Tak lama kemudian, IGS diamankan tanpa perlawanan.

“Saya tersinggung perkataan, sekarang saya menyesal,” ujar IGS menyesali tindakannya.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Polisi kini menahan IGS atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” terang Mirza.

Baca Juga: Istana Angkat Suara soal Pemecatan Patrick Kluivert: Evaluasi Timnas dan Desak PSSI Segera Cari Pelatih Pengganti

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi mengingatkan bahwa tindakan kekerasan karena emosi, apalagi dalam pengaruh alkohol, akan ditindak tegas.**

Halaman:

Tags

Terkini