“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Atalia dalam pernyataannya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Atalia juga menekankan pentingnya penegakan hukum sebelum membicarakan alokasi dana pembangunan ulang.
“Kalau memang ada unsur kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keadilan bagi korban lebih utama,” tegasnya.
Risiko Ketimpangan antar Pesantren
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyoroti potensi kecemburuan antar pesantren jika hanya Al Khoziny yang mendapat bantuan negara.
Baca Juga: Inilah Alasan Anies Baswedan Desak Pemerintah Perkuat Sektor Formal di Tengah Gelombang PHK Massal
“Mungkin masih belum pada satu kesimpulan. Tapi pada intinya DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2025.
Ia menilai, banyak pesantren di Indonesia yang mengalami kondisi serupa namun belum mendapatkan perhatian pemerintah. Karena itu, menurut Dasco, pembangunan ulang Al Khoziny perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan yang lebih menyeluruh dan adil.
Belum Ada Keputusan Resmi
Hingga kini, belum ada keputusan pasti terkait sumber pendanaan pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny.
Kemenkeu menegaskan belum menerima pengajuan resmi, sementara Kementerian PU masih menunggu hasil investigasi dan kajian hukum.
Sementara itu, DPR terus mendorong agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil langkah, mengingat risiko kecemburuan sosial antar lembaga pendidikan keagamaan bisa menimbulkan polemik baru di masyarakat.**