"Bisa terjalin dengan baik dalam koridor negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Ia menekankan, kebijakan soal pelat kendaraan bertujuan memastikan pajak masuk ke Sumut untuk kepentingan pembangunan.
“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” tutupnya.**