peristiwa-daerah

Maraknya Jual Beli LKS Mendapat Sorotan dari Aktivis Batang Hari

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Lukman Fadhil (dok)

KLIKANGGARAN -- Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, tak ayal perbuatan semacam ini sangat menciderai pendidikan gratis yang digalakkan pemerintah pusat.

Menurut salah seorang Aktivis dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Batang Hari, Lukman Fadhil menyebutkan bahwa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang keras oleh pemerintah, larangan ini bukan tanpa dasar.

Aturan tersebut jelas tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sabtu, 23/08/2025.

Kemudian labjut Lukman, Pasal 12a Permendikbud Nomor 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan, tambahnya.

“Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional sekolah tersebut. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli," tegas Lukman.

Baca Juga: Di Hadapan Warga Dayak, Gibran Pastikan Proyek IKN Lanjut Hingga Rampung: Simbol Pemerataan Pembangunan Indonesia

Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.

Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa atau wali murid.

“Saya minta, Dinas Pendidikan wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permasalah ini, agar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Lukman, untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memutuskan besaran dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2025, untuk SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Dana BOP dan BOS bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid yang kurang mampu. Sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada murid, karena untuk operasional belajar sudah ditanggung pemerintah melalui bantuan tersebut, termasuk pelaksanaan ulangan atau ujian, serta pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Baca Juga: Perang Akal dan Harta: Mengupas Trik Koruptor ala Film 'Raid'

Besaran jumlah dana BOP dan BOS telah ditetapkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Halaman:

Tags

Terkini